Rabu, 26 Maret 2014

Penyerahan LKPD 2013

KABUPATEN KONAWE UTARA MENYERAHKAN LKPD 2013 KEPADA BPK-RI

Sesuai ketentuan undang-undang Nomor 1 Tahun 2004  Pasal 56 Ayat 3  disebutkan bahwa Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan ketentuan tersebut Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada Tahun Anggaran 2013 telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)  kepada BPK-RI pada tanggal 24 Maret 2014. Dengan demikian penyerahan LKPD tersebut tidak terlambat atau telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tersebut diatas.

Penyerahan LKPD TA. 2013 secara langsung diserahkan oleh Bupati Konawe Utara Bapak Drs. H.Aswad Sulaiman. P. M.Si. dan diterima oleh Sekretaris Perwakilan BPK-RI Sulawesi Tenggara. Bupati Konawe Utara  mengemukan Pemerintah Konawe Utara untuk tahun ini lebih awal menyerahkan LKPD kepada BPK dibanding dengan tahun-tahun lalu. Hal tersebut disebabkan pengelolaan keuangan secara bertahap sudah mulai tertib yaitu ditandai dengan penggunaan aplikasi SIMDA Keuangan. Dimana Aplikasi ini sangat membantu dalam rangka pelaksanaan manajemen keuangan terutama untuk pengeluaran atau belanja daerah. Semua sudah dapat dikendalikan melalui aplikasi
tersebut. Dalam acara penyerahan tersebut Bupati Konawe Utara didampingi oleh Inspektur Kabupaten Konawe Utara Marthen Minggu, SP., M.Si, Kepala BPKAD Muslimin. N, SE. M.Si beserta Staf BPKAD lainnya. Satu hal yang dapat saya kemukan disini bahwa moment ini sangat berarti buat kita semua para aparat pengelola keuangan jika kita benar-benar ikhlas bekerja untuk bangsa dan Negara khususnya untuk daerah kita tercinta Konawe Utara niscaya kita akan dapatkan manfaatnya. Ini semua atas kerja keras seluruh aparat pengelola keuangan di BPKAD untuk mau menghilangkan pola-pola pelayanan yang lama dan mau melaksanakan semua mekanisme sesuai peraturan yang berlaku  sehingga tujuan dapat kita capai semua.