Sesuai
ketentuan undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
Pasal 56 Ayat 3 disebutkan bahwa Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Berdasarkan ketentuan tersebut Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada Tahun
Anggaran 2013 telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada BPK-RI pada tanggal 24 Maret 2014.
Dengan demikian penyerahan LKPD tersebut tidak terlambat atau telah sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan tersebut diatas.
Penyerahan LKPD
TA. 2013 secara langsung diserahkan oleh Bupati Konawe Utara Bapak Drs. H.Aswad
Sulaiman. P. M.Si. dan diterima oleh Sekretaris Perwakilan BPK-RI Sulawesi
Tenggara. Bupati Konawe Utara mengemukan
Pemerintah Konawe Utara untuk tahun ini lebih awal menyerahkan LKPD kepada BPK dibanding
dengan tahun-tahun lalu. Hal tersebut disebabkan pengelolaan keuangan secara
bertahap sudah mulai tertib yaitu ditandai dengan penggunaan aplikasi SIMDA
Keuangan. Dimana Aplikasi ini sangat membantu dalam rangka pelaksanaan
manajemen keuangan terutama untuk pengeluaran atau belanja daerah. Semua sudah
dapat dikendalikan melalui aplikasi
tersebut. Dalam
acara penyerahan tersebut Bupati Konawe Utara didampingi oleh Inspektur
Kabupaten Konawe Utara Marthen Minggu, SP., M.Si, Kepala BPKAD Muslimin. N, SE.
M.Si beserta Staf BPKAD lainnya. Satu hal yang dapat saya kemukan disini
bahwa moment ini sangat berarti buat kita semua para aparat pengelola keuangan
jika kita benar-benar ikhlas bekerja untuk bangsa dan Negara khususnya untuk
daerah kita tercinta Konawe Utara niscaya kita akan dapatkan manfaatnya. Ini
semua atas kerja keras seluruh aparat pengelola keuangan di BPKAD untuk mau
menghilangkan pola-pola pelayanan yang lama dan mau melaksanakan semua
mekanisme sesuai peraturan yang berlaku
sehingga tujuan dapat kita capai semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar